Ads Right Header

Buy template blogger

Polisi bubarkan paksa massa aksi bisu di depan PN Jayapura 

Massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Papua Melawan Rasisme berkumpul di Jalan Biak Abepura setelah dibubarkan polisi di depan Pengadilan Negeri Jayapura. – KAWASANPUBLIC.COM/Dok. KNPB

Jayapura, KAWASANPUBLIC.COM – Pihak kepolisian pada Selasa (11/4/20223) membubarkan massa aksi bisu yang menuntut pembebasan Viktor Yeimo di depan Pengadilan Negeri atau PN Jayapura. Kepolisian juga melakukan pemukulan dan menangkap seorang massa aksi, yakni Iman Kogoya.


Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Pusat, Ones Suhuniap, menyatakan massa mulai berkumpul pukul 07.00 pagi di PN Jayapura. Ia menuturkan setidaknya sekitar pukul 09.00 pagi polisi kemudian membubarkan massa.


Ones menyatakan pihak kepolisian melakukan pembubaran secara represif dengan cara memukul menggunakan tongkat karet terhadap masssa aksi. Ia menyatakan setidaknya ada delapan orang menjadi korban pemukulan pihak kepolisian. Dikutip dari Jubi.id pada Selasa (11/4/2023).


“Polisi bubarkan aksi bisu secara paksa. Ada yang kena pukul dan dapat tangkap,” kata Ones kepada Jubi.


Ones menyatakan delapan orang yang dipukul saat polisi melakukan pembubaran, yaitu Ronal Mirin, Nodi, Kelaus Bay, Pumegen, Anto, Kurus Sentani, Eko Passe, Kenias Payage, dan Awe Gobai. Satu orang yang ditangkap yaitu Iman Kogoya.


Akibat pemukulan itu ada yang mengalami bengkak di punggung, di tangan, dan kepala mengalami pendarahan.


“Pamflet dan spanduk juga disita polisi,” ujarnya.


Advokat Henius Asso dari Lembaga Bantuan Hukum Papua menyatakan masih mengecek keberadaan Imam Koyoga yang diduga ditangkap polisi. Asso menyatakan telah mengecek ke Polsek Abepura tetapi tidak menemukan keberadaan Imam Koyoga di Polsek Abepura.


“Tadi sudah cek ke Polsek Abepura tapi tidak ada. Petugas polisi yang piket katakan untuk cek ke Polresta Jayapura Kota,” kata Asso kepada Jubi.


Asso menilai polisi terlalu berlebihan melakukan pembubaran terhadap masa aksi bisu. Menurut Asso, aksi bisu itu merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi undang-undang.


“Ini bukan aksi pertama kali. Teman-teman datang duduk, tidak lakukan apa-apa. kemudian dibubarkan dan ditangkap, itu tindakan represif. Polisi tidak boleh represif,” ujarnya.


Massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Papua Melawan Rasisme berkumpul di Jalan Biak Abepura setelah dibubarkan polisi di depan PN Jayapura. – Jubi/Dok. KNPB


Jubi sudah mencoba mengkonfirmasi atas penangkapan Imam Kogoya kepada Kapolsek Abepura melalui pesan whatsApp maupun panggilan. Akan tetapi hingga berita ini diturunkan Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto, tidak merespons pesan maupun telepon Jubi. (*)


Sumber : Jubi.id

Editor : Redaksi

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4