Victor F Yeimo Aktivis Anti Rasisme, dari kesenjangan Rasial di Indonesia
Stop Kriminalisasi Victor Yeimo
Rasisme memproduksi ketidaksetaraan dan kesenjangan rasial di berbagai bidang kehidupan pribadi dan publik. Hal itu termasuk politik, program kesehatan, peradilan hukum, pendidikan, pemasukan, pekerjaan dan kepemilikan properti.
Menjadi seorang yang anti-rasisme berarti mengetahui dan mempelajari mengenai ketidaksetaraan dan perbedaan yang memberikan suatu kelompok ras dibandingkan ras lainnya. Mengakui bahwa ada ras dan etnis.
Tuan. Victor F Yeimo, adalah salah satunya korban rasis dari jutawan orang rakyat Papua yang ikut berpartisipasi dalam aksi anti rasisme melawan ujaran rasisme 2019 ujaran rasis dan kebencian oleh oknum orang non Papua terhadap mahasiswa Papua di Surabaya Indonesia bagian tengah.
"Negara memperlakukan orang Papua ibarat babi peliharaan siap siap disantap menunggu momen tiba untuk diperjualbelikan oleh para konsumen".
Kesenjangan hukum masih tumpul bagi rakyat Papua, sangat tak senonoh 78 tahun Indonesia merdeka namun penegakan hukum masih tumpul bagi rakyat Papua. Penegakan hukum tidak demokratis padahal label negara disebut negara demokrasi. Keadilan masih bertopeng dibalik ras warna kulit.
Ada apa dengan dibalik penangkapan Tn. Victor f Yeimo?
Suasana di situasi melawan ketidak adilan (Rasial) terhadap manusia Papua adalah hak dan martabat yang mulia dimuka bumi ini yang sama memiliki nilai kemanusiaan bukan soal kekuasaan dan sensasi. Fasilitas umum tak sebanding dengan nilai kemanusiaan.
Lebih mengherankan, republik ini pelaku rasis divonis hukuman ringan/rendah dibandingkan dengan korban rasis.
Penegak hukum dan jaksa penuntut umum Jayapura dan PN Abepura ditetapkan Tn. Victor f Yeimo, telah melakukan pelanggaran makar KUHP 106 Jo Pasal 55 ayat (1). Ke (1) KUHP pasal 110 ayat (1), ke (2) KUHP pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, saat aksi anti rasisme.
Aksi rasisme 2019 adalah seluruh rakyat Papua menolak dengan tegas atas ujaran rasisme tersebut jangankan manusia Papua mulai dari Gubernur, DPRP, Bupati dall, Alam Papua pun ikut sertakan didalamnya.
Seandainya negara menangkap dan proses hukum para pendemo masa aksi demonstrasi di seluruh kota di tanah Papua. Mengapa tidak menangkap semuanya lalu di proses karena saat itu seluruh rakyat Papua bukan hanya Victor Yeimo.
Jika negara/penegak hukum menuduh Makar terhadap Tn. Victor F Yeimo. Sesungguhnya adalah sandiwara politik. Pihak aktivis representasi kan persoalan aktual penguasa tertinggi (negara) memperlakukan rakyatnya ketidakadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pihaknya merasa dirugikan dalam berbagai aspek. Yaitu politik, program kesehatan, peradilan hukum, pendidikan, pemasukan, pekerjaan dan kepemilikan properti.
Oleh sebab itu, dengan menghadapi permasalahan rasisme setiap hari diberbagai aspek kehidupan, kita mengenyahkan dan mengubah ketidaksetaraan dan perilaku rasisme yang ada. (Derek Kobepa)
Penulis : Adalah Mahasiswa Papua yang sedang mengenyam pendidikan tinggi kampus swasta di Jayapura
Belum ada Komentar
Posting Komentar