Ads Right Header

Buy template blogger

Nieuw Guinea Raad (Dewan Papua) Sebagai Badan Politik Nasional Bangsa Papua Menegaskan!

Nieuw Guinea Raad (Dewan Papua) Sebagai Badan Politik Nasional Bangsa Papua

KAWASANPUBLIC.COM - Hak Penentuan Nasib Sendiri merupakan unsur Hak Asasi Manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap Negara di dunia. Penduduk pribumi West Papua adalah bangsa Papua yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.


Perjuangan kemerdekaan masyarakat pribumi West Papua sebagai Bangsa Papua yang merdeka dan berdaulat merupakan cita-cita luhur untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pribumi West Papua berdasarkan Hak Asasi Manusia.


Keinginan luhur ini telah melahirkan kesadaran masyarakat pribumi West Papua merasa terikat dan menyatukan diri dalam suatu system perjuangan yang terorganisasi dalam organisasi politik perjuangan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bangsa dan Rakyat Pribumi West Papua untuk melepaskan diri dari pemerintah kolonial Republik Indonesia.


Perjuangan Penentuan Nasib sendiri bangsa West Papua didasarkan pada Standard Hak Asasi Manusia, Demokrasi, prinsip-prinsip Hukum Internasional.


Nieuw Guinea Raad (Dewan Papua) Sebagai Badan Politik Nasional Bangsa Papua. 

Di bawa ini adalah Salinan Keputusan :

Memutuskan :

1. Menyatakan, Republik Indonesia Gagal menjamin secara penuh hak-hak Bangsa Papua termasuk hak-hak bebas berbicara, kebebasan bergerak dan berkumpul dan bersidang bagi penduduk wilayah itu. Hak-hak ini mencakup hak-hak penduduk wilayah yang telah ada pada saat penyerahan pemerintahan kepada UNTEA, sebagaimana dijamin oleh Pasal ke22 ayat 1, Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai West New Guinea (Papua Barat).


2. Menyatakan, Hak Pilih semua orang dewasa, laki-laki dan perempuan, bukan warga negara asing yang merupakan penduduk pada waktu penanda-tanganan Persetujuan dan pada waktu perwujudan penentuan nasib sendiri, yang dilaksanakan menurut praktek internasional, belum digunakan oleh Bangsa Papua sebagaimana pasal 18 huruf (c) dan huruf (d) Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Kerajaan Nederland mengenai Wilayah West New Guinea (Papua Barat) dengan demikian HAK itu ADA ;


3. Menyatakan, Status Pemerintah Republik Indonesia Ilegal di Wilayah Papua Barat 

(Nederlands Nieuw Guinea) setelah Gagal melaksanakan Act of Free Chice pada tahun 1969 ;


4. Menyatakan, Nieuw Guinea Raad (Dewan Papua) dan Streek Raad (Dewan Daerah) adalah Lembaga Representasi Politik Bangsa Papua. 


5. Menyatakan, Papua Vrijwilligers Korps (PVK) yang disebutkan dengan nama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) adalah Tentara Bangsa Papua dalam kerangka Pemerintah Negara Papua;


6. Menyatakan, Segera Lembaga Kemanusiaan di Dunia seperti Palang Merah Internasional dan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia segera Intervensi Demi mengatasi kejahatan kemanusiaan akibat konflik bersenjata yang terjadi terhadap Masyarakat Sipil di Wilayah Perang Secarah Khusus di Daerah Ndugama,Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Puncak Ilaga, Maibrat dan Yahukimo West Papua.


7. Menyatakan, bahwa Nieuw Guinea Raad (Dewan Papua) Sebagai Lembaga Politik Bangsa Papua Sangat Prihatin atas konflik bersenjata yang bertikai antara Militer Bangsa Papua Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat TPNPB dan Militer Indonesia Tentara Nasional Indonesia TNI. Maka Untuk Menghindari Konflik berkepanjangan di papua, perlu ada Resolusi Konflik dari Perserikatan Bangsa – Bangsa agar terjadi Intervensi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa – Bangsa dan Badan – Badan manusia lainnya yang ada di bawa perserikatan Bangsa – Bangsa demi Kemanusiaan dan perlindungan masyarakat sipil di West papua.


8. Menyatakan, Pemerintah Republik Indonesia Segera Hentikan Tindakan Oprasi dalam Rangka Pembebasan Sandara Warga Negara Niuw zeland Philip Mark Merthens, yang membahayakan warga sipil dan juga membahayakan Nyawa Philip Mark Merthens. Maka, Segera Pemerintah Niew zeland Mendesak Kepada Perserikatan Bangsa – Bangsa Untuk Negosiasi Damai antara Bangsa Papua dan Indonesia di Bawa mekanisme Perserikatan Bangsa – Bangsa sebagai negosiator.


9. Menyatakan, Kepada Seluruh Komponen Perjuangan dan Rakyat Bangsa Papua yang ada di Luar Negri, Dalam Negri dan Bergerilya di Rimba Raya West Papua Segera Bersatu untuk Rekonsiliasi dan Rekonsolidasi Internal Kebangsaan Papua dalam rangka memperkuat Posisi Perjuangan Bangsa Papua dan secara khusus perkuat perang pembebasan Nasional Bangsa Papua yang di lakukan Oleh Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat TPNPB di Seluruh Teritori West Papua untuk mempertahankan diri dari Ancaman kepunahan pemerintah Republik Indonesia. Demikian Pernyataan Bangsa Papua ini kami Perdengarkan.


Di Tetapkan : MeePago West Papua

Pada/Tanggal : 5 April 2023

Waktu : 13.00 WIT


NIEUW GUINEA RAAD

(DEWAN PAPUA)


AMINUS BALINGGA

K E T U A


Previous article
Next article

2 Komentar

  1. Sya sebagai pemerhati sosial dan juga Ham ditanah papua mendukung,,penuh hak asasi manusia di didnugama segarah berakhir, tpn Opm dengan sukarelaa menyerahkan pilot yg sudah dua.bulan merana dihutan untuk diserahkan karena akan berimbas bagi warga masyarakat biasa,,atas operasi tempur militer tni polri,,disana,,,dan memang keduanya bertahan maka Dewan keamanan Pbb segerah ambil alih konflik oersenjataan disana,,makasi Tuhan.beserta kita semua amen,,🙏🏽🙏🏽🙏🏽🙏🏽

    BalasHapus
  2. Kalau bagi saya kita harus berjuangan dengan cara2 damai dan bermartabat mengedepankan kemanusiaan, pasti dunia dan Tuhan akan menjawab papua merdeka,,,pemerintah indonesiapun sudah tau pasti papua merdeka,,,,jangan membunuh,,,sesama manusia,,,saya pribadi terus berdoa agar pilot itu jangan dibunuh kalo boleh diserahkan dengan baik2 agar kita orang papua dapat dihargai dimata dunia semua bangsa2 akan menolong kita terutama Allah pencipta orang bangsa Papua,,,mazmur"33:12-16,,menjadi berkat Allah,,markus,12:28-34,,,mengasihi Allah mengasihi sesama amen,🙏🏽🙏🏽🙏🏽🙏🏽🙏🏽

    BalasHapus

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4