Ads Right Header

Buy template blogger

Gelar mimbar bebas minta referendum, mahasiswa USTJ didakwa makar

 

Yoseph Ernesto Matuan menghadiri sidang pembacaan dakwaan makar di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Selasa (28/3/2023). – Jubi)

Jayapura, KAWASANPUBLIC.COM – Pengadilan Negeri Jayapura, pada Selasa (28/3/2023) menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Yoseph Ernesto Matuan. Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura itu didakwa melakukan makar gara-gara berorasi meminta referendum dan mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Kasus dugaan makar itu didakwakan kepada Yoseph Ernesto Matuan itu berkaitan dengan aksi mimbar bebas di halaman Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada 10 November 2022. Aksi mimbar bebas dengan pengibaran bendera bintang kejora di dalam kampus USTJ itu menolak rencana dialog damai Papua yang akan dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI.

 

Perkara makar yang didakwakan kepada Matuan terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 92/Pid.B/2023/PN Jap.  Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Zaka Talpatty SH MH bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya SH dan Gracely Novendra Manuhutu SH. seperti yang dilansir (Jubi.id)

 

Dalam sidang Selasa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhnat SH MH menyatakan Yoseph Ernesto Matuan pada 10 November 2022 berorasi dalam mimbar bebas di kampusnya, meminta referendum, dan mengibarkan bendera Bintang Kejora. JPU menyatakan orasi dan mimbar bebas Matuan bersama rekan-rekannya bertujuan untuk mencoba memisahkan Papua dari wilayah Indonesia dan menjadikan Papua sebagai sebuah negara baru. 

 

JPU juga menyatakan Matuan mengajak rekan-rekannya menggelar mimbar bebas dengan membentangkan spanduk maupun pamflet bertuliskan “Tolak Dialog Komnas HAM, Referendum Yes, Free West Papua, Self determination for West Papua masalah Papua masalah Internasional”, dan membentang bendera Bintang Kejora.

 

Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Matuan dengan delik makar secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa Matuan dengan delik bersama-sama membuat permukatan melakukan makar sebagaimana diatur Pasal 110 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Usai pembacaan dakwaan itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku penasehat hukum Matuan menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Hakim Ketua Zaka Talpatty kemudian menunda sidang hingga Selasa (3/4/2023). (red)

Sumber : Jubi.id

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4