Gelar mimbar bebas minta referendum, mahasiswa USTJ didakwa makar
Yoseph Ernesto Matuan menghadiri sidang pembacaan dakwaan makar di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Selasa (28/3/2023). – Jubi) |
Jayapura, KAWASANPUBLIC.COM – Pengadilan Negeri Jayapura, pada Selasa
(28/3/2023) menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Yoseph Ernesto Matuan.
Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura itu didakwa melakukan makar
gara-gara berorasi meminta referendum dan mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Kasus dugaan makar itu didakwakan kepada Yoseph Ernesto
Matuan itu berkaitan dengan aksi mimbar bebas di halaman Universitas Sains dan
Teknologi Jayapura (USTJ) pada 10 November 2022. Aksi mimbar bebas dengan
pengibaran bendera bintang kejora di dalam kampus USTJ itu menolak rencana
dialog damai Papua yang akan dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau
Komnas HAM RI.
Perkara makar yang didakwakan kepada Matuan terdaftar di
Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 92/Pid.B/2023/PN Jap. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang
diketuai Zaka Talpatty SH MH bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya SH
dan Gracely Novendra Manuhutu SH. seperti yang dilansir (Jubi.id)
Dalam sidang Selasa itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhnat
SH MH menyatakan Yoseph Ernesto Matuan pada 10 November 2022 berorasi dalam
mimbar bebas di kampusnya, meminta referendum, dan mengibarkan bendera Bintang
Kejora. JPU menyatakan orasi dan mimbar bebas Matuan bersama rekan-rekannya
bertujuan untuk mencoba memisahkan Papua dari wilayah Indonesia dan menjadikan
Papua sebagai sebuah negara baru.
JPU juga menyatakan Matuan mengajak rekan-rekannya menggelar
mimbar bebas dengan membentangkan spanduk maupun pamflet bertuliskan “Tolak
Dialog Komnas HAM, Referendum Yes, Free West Papua, Self determination for West
Papua masalah Papua masalah Internasional”, dan membentang bendera Bintang
Kejora.
Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Matuan dengan delik
makar secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa Matuan dengan delik
bersama-sama membuat permukatan melakukan makar sebagaimana diatur Pasal 110
ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua selaku penasehat hukum Matuan menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Hakim Ketua Zaka Talpatty kemudian menunda sidang hingga Selasa (3/4/2023). (red)
Sumber : Jubi.id
Belum ada Komentar
Posting Komentar