Ads Right Header

Buy template blogger

Seruan Aksi : Selamatkan Lembah Grime Nawa

 

Ist : Brosur selembar kertas Undangan Seruan Aksi (Sumber Media Soial)



ALURPAPUA.COM - Masyarakat Adat Lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura dikagetkan dengan  kehadiran Perusahaan Sawit PT. Permata Nusa Mandiri (PT. PNM) diatas tanah adat Lembah Grime Nawa.


Perusahaan Sawit secara sepihak telah mengklaim tanah adat seluas  30.920 Hektar di 6 Distrik yaitu; 1. Distrik Unurumguay, 2. Distrik Nimbokrang, 3. Distrik Nimboran, 4. Distrik Namblong, 5. Distrik Kemtuk Gresik, dan 6. Distrik Kemtuk. 


Pada saat tahun 2022 PT.PNM menggusur hutan adat, tindakan ini menimbulkan konflik agraria.


Bupati Jayapura telah mengeluarkan surat pemeberhentian sementara kegiatan perusahaan tetapi Bupati Jayapura belum mencabut ijin lokasi dan ijin lingkungan yang diberikan ke perusahaan.


Sebelumnya ijin pelepasan kawasan hutan bagi PT.PNM telah dicabut melalui instruksi Presiden pada 6 Januari 2022, tapi perusahaan tidak patuhi dan terus beroperasi. Hingga kini hampir 100 Hektar hutan adat sudah dihancurkan oleh perusahaan PT.PNM.

 

Masyarakat adat tidak tinggal diam, mereka telah melakukan konsolidasi dengan mengadakan sosialisasi kasus perampasan tanah adat di 14 kampung, perwakilan 3 wilayah adat yaitu Suku Namblong, Suku Kemtuk dan Suku Klesi. 


Musyawarah adat tingkat daerah Grime Nawa sudah dilaksanakan dengan menghasilkan 11 poin tuntutan masyarakat adat yang ditandatangani dalam berita acara oleh para ondoafi dan kepala suku pada tanggal 21 Juli 2022.


Bupati Jayapura mengatakan akan melakukan evaluasi seluruh perizinan perkebunan kelapa sawit di Kab. Jayapura dan mencabut ijin yang telah diberikan ke PT.PNM. Namun hingga saat ini janji tersebut belum terrealisasi. Akibatnya masyarakat adat terus berhadapan dengan ancaman kehilangan hutan adat setiap hari.


Masyarakat adat di Lembah Grime Nawa menilai pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat adat harus diawali dengan mencabut seluruh ijin-ijin perkebunan kelapa sawit.


Menurut hal tersebut masyarakat adat di Lembah Grime Nawa akan lakukan Aksi Damai untuk mendesak Bupati Kabupaten Jayapura segera mencabut perizinan PT. Permata Nusa Mandiri yang melanggar hak-hak masyarakat adat. 


Aksi Damai ini akan dilakukan pada :


-- Hari/Tgl : 

Rabu, 07 September 2022


-- Waktu : 

Jam 08.00 (WP) - Selesai


-- Tempat : 

Depan Kantor Bupati Jayapura

(Sentani)


Koordinator Aksi :


(1). Yustus Yekusamon

(2). Elias Hindom


#SaveLembahGrimeNawa

#papuabukantanahkosong


Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Post 1

Ads Post 2

Ads Post 3

Ads Post 4